Loading...
AgamaThe Lectures

Ijtihad: Menjadikan Agama tetap Relevan

Dalam dinamika kehidupan umat Islam yang terus berubah, ijtihad menempati posisi yang sangat penting sebagai jantung dari gerak pembaruan (tajdīd) dan pemeliharaan relevansi ajaran Islam dengan perkembangan zaman. Secara etimologis, kata ijtihad berasal dari akar kata jahada yang berarti “mengerahkan segala kemampuan dan kesungguhan.” Dalam konteks hukum Islam, ijtihad berarti usaha sungguh-sungguh seorang mujtahid untuk menggali hukum syariat dari sumber-sumber utamanya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, dengan menggunakan metodologi yang sahih.

Ijtihad menjadi instrumen utama untuk menjawab persoalan baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks wahyu. Ketika realitas sosial, ekonomi, politik, dan teknologi mengalami perubahan yang cepat, umat Islam dituntut untuk tidak sekadar meniru (taqlid) tetapi mampu mengembangkan pemahaman kreatif yang berpijak pada prinsip-prinsip dasar syariat: kemaslahatan (maslahah), keadilan (‘adl), dan rahmat (rahmah).

Dalam sejarahnya, ijtihad telah melahirkan berbagai mazhab fikih, aliran pemikiran, dan pendekatan metodologis yang memperkaya khazanah keilmuan Islam. Namun, semangat ijtihad tidak berhenti pada para ulama klasik. Ia terus hidup dalam setiap upaya umat Islam untuk menafsirkan ulang ajaran Islam dalam konteks kekinian—baik di bidang hukum, sosial, pendidikan, kesehatan, maupun sains modern.

Dengan demikian, ijtihad bukan sekadar kegiatan intelektual untuk merumuskan hukum, tetapi juga merupakan ekspresi tanggung jawab moral dan spiritual untuk menghadirkan Islam sebagai agama yang shālih li kulli zamān wa makān—relevan sepanjang masa dan di setiap tempat.

BACA JUGA:   Islam dan Teknologi De-Extinction
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *