Loading...
The Lectures

Maqashid al-Syari’ah dalam Keperawatan

Maqashid al-Syari’ah adalah konsep fundamental dalam khazanah hukum Islam yang merujuk pada tujuan, maksud, atau hikmah yang hendak dicapai dari setiap ketentuan syariat. Inti dari maqashid ialah menghadirkan maslahah (kemaslahatan) dan menolak mafsadah (kerusakan) dalam kehidupan manusia. Secara klasik, Imam al-Ghazali dan al-Syathibi merumuskan maqashid dalam lima perlindungan pokok (al-kulliyyat al-khams): menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal).

Dalam keperawatan, maqashid al-syari’ah menjadi landasan etik dan filosofis yang sangat relevan. Hal ini karena praktik keperawatan tidak hanya bersifat teknis dan klinis, melainkan juga menyentuh dimensi kemanusiaan, spiritualitas, dan nilai-nilai moral. Seorang perawat tidak hanya merawat tubuh pasien, tetapi juga menjaga martabat, keutuhan, dan keberlangsungan hidup pasien sebagai manusia.

Sebagai contoh, hifz al-nafs (menjaga jiwa) berhubungan langsung dengan prinsip keperawatan untuk melindungi kehidupan, mencegah bahaya, serta memberikan pertolongan yang cepat dan tepat. Hifz al-‘aql relevan dengan perawatan kesehatan jiwa, pendidikan pasien, dan upaya mencegah penyalahgunaan zat. Hifz al-nasl berkaitan dengan kesehatan reproduksi, pelayanan maternal dan neonatal, serta perlindungan keluarga. Sementara itu, hifz al-din menekankan pentingnya menghargai kebutuhan spiritual pasien, memberi ruang bagi ibadah, dan menjaga nilai-nilai religiusitas dalam praktik keperawatan.

Mempelajari maqashid al-syari’ah dalam keperawatan juga membuka wawasan mahasiswa untuk melakukan analisis kasus klinis yang lebih komprehensif. Misalnya, ketika menghadapi dilema etis tentang tindakan medis tertentu, mahasiswa dapat menimbangnya berdasarkan hierarki maslahat: daruriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier). Dengan demikian, mereka mampu mengambil keputusan keperawatan yang tidak hanya tepat secara medis, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai syariat dan kemaslahatan manusia.

BACA JUGA:   Ijtihad

Melalui kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat:

  1. Memahami konsep maqashid al-syari’ah dan perkembangan pemikirannya dari klasik hingga kontemporer.
  2. Mengintegrasikan maqashid dalam praktik keperawatan untuk melindungi kehidupan, meningkatkan kualitas kesehatan, serta menghargai martabat pasien.
  3. Menganalisis kasus klinis dengan pendekatan maqashid sehingga keputusan keperawatan berorientasi pada kemaslahatan yang menyeluruh.
  4. Membangun landasan etik Islam dalam profesi keperawatan yang sejalan dengan nilai kemanusiaan universal.

Dengan demikian, kuliah maqashid al-syari’ah dalam keperawatan bukan hanya menghadirkan pemahaman teoretis, tetapi juga membekali mahasiswa dengan kerangka berpikir normatif, etik, dan praktis untuk menghadapi kompleksitas dunia kesehatan modern.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *