Berdasarkan pendekatan Max Weber terhadap rasionalisasi hukum — yang mendorong peralihan dari tradisi hukum patrimonial ke kode hukum yang lebih sistematis dan rasional — buku ini menyelidiki bagaimana dan mengapa keadilan Islam di Indonesia berkembang selama bertahun-tahun. Euis Nurlaelawati menggali teks-teks hukum Islam klasik — dikenal sebagai fiqh — dan menunjukkan signifikansinya dalam negara Indonesia dan hukum keluarga Islam, bagaimana teks-teks tersebut ditafsirkan oleh hakim untuk membenarkan penyimpangan dari undang-undang negara, dan peran yang dimainkannya dalam perdebatan antara cendekiawan Muslim dan hakim pengadilan agama.