Dalam sejarah intelektual Islam, ijtihad memiliki posisi sentral sebagai metode untuk menggali hukum dan nilai dari sumber-sumber ajaran Islam ketika persoalan yang dihadapi umat tidak secara eksplisit ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ijtihad bukan hanya warisan masa lalu, melainkan merupakan tanggapan kreatif dan kontekstual terhadap dinamika zaman. Ketika umat Islam menghadapi problematika kehidupan baru yang tidak pernah dikenal di masa klasik – mulai dari teknologi rekayasa genetika, bayi tabung, bank sperma, hingga pengeditan gen menggunakan CRISPR – maka ijtihad menjadi keniscayaan intelektual sekaligus spiritual. Dalam konteks inilah, Manhaj Tarjih hadir sebagai tawaran metodologis Muhammadiyah untuk menjawab tantangan zaman melalui ijtihad yang sistematis, argumentatif, dan relevan.
Manhaj Tarjih, sebagaimana dikembangkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, adalah pendekatan metodologis dalam menggali dan menetapkan hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Maqbulah, dengan menggunakan akal yang jernih, ilmu pengetahuan, dan nilai-nilai maslahat. Berbeda dari metode ijtihad klasik yang banyak bergantung pada kaidah-kaidah fikih mazhab tertentu, Manhaj Tarjih menekankan rasionalitas terbuka, kontekstualisasi sosial, serta keberanian untuk keluar dari taklid (pengulangan tanpa kritik). Dengan kata lain, Manhaj Tarjih mengedepankan integrasi antara teks (nash), konteks (waqi’), dan maqashid (tujuan syariat), serta berlandaskan nilai tauhid, keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan.
Scientific discoveries atau penemuan-penemuan ilmiah kontemporer telah membuka horizon baru dalam memahami kehidupan manusia, tubuh, dan alam semesta. Namun, ia juga membawa konsekuensi etis, hukum, dan teologis yang kompleks. Misalnya, apakah pengeditan gen manusia demi mencegah penyakit merupakan bentuk tadabbur terhadap ciptaan Tuhan atau justru pelanggaran terhadap batas-batas ketuhanan? Apakah surrogate mother yang melibatkan pihak ketiga dalam proses kehamilan dapat diterima dalam norma Islam yang mengikat nasab dan kehormatan? Bagaimana pandangan Islam terhadap bank sperma, egg freezing, atau teknologi kloning? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban bukan hanya dari sisi teknis dan medis, tetapi juga dari landasan epistemologis dan nilai-nilai Islam yang mendalam.
Di sinilah Manhaj Tarjih menemukan relevansi dan signifikansinya. Ia tidak menutup mata terhadap capaian ilmu pengetahuan modern, tetapi juga tidak larut dalam glorifikasi saintisme. Ia menempatkan ilmu pengetahuan dalam kerangka tauhid dan tanggung jawab etis. Dengan demikian, Manhaj Tarjih memungkinkan terjadinya dialog kritis antara wahyu dan akal, antara tradisi dan inovasi, antara keimanan dan kemajuan.
Pendekatan tarjih tidak berhenti pada pencarian hukum halal dan haram semata, tetapi melangkah lebih jauh: membangun kesadaran moral, mengedukasi umat, dan mengarahkan perkembangan teknologi agar tetap berada dalam koridor keadilan, kemaslahatan, dan pelestarian martabat manusia. Ijtihad dalam kerangka ini menjadi upaya kolektif untuk menghadirkan Islam yang mampu menjadi rahmat dalam era revolusi sains dan teknologi.
Modul ini akan mengajak mahasiswa untuk memahami prinsip-prinsip dasar Manhaj Tarjih, mengeksplorasi sejumlah isu kontemporer dalam sains dan bioetika, serta merumuskan pandangan keagamaan yang berbasis pada metode tarjih. Harapannya, lahir generasi intelektual Muslim yang tidak hanya cakap dalam memahami agama secara tekstual, tetapi juga mampu memandu arah kemajuan sains dengan nilai-nilai Islam yang tercerahkan.

